nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma " 

" judul " : " dua qullah itu berapa liter ? "

" isi " : " pak ustaz , seringkali kita dengar tentang air 2 qullah . benar yang maksud qullah itu apakah kolam atau apa ? dan ada hadits ayat al - quran yang bicara air 2 qullah ini , atau hanya ijtihd pada ulama saja . " , " mohon pak ustadz jelas air 2 qullah ini . terima kasih belum "

" jawaban1 " : " wed 25 september 2013 12 :39  " , "  11 . 010 views  n " , " n " , " n " , " pak ustaz , seringkali kita dengar tentang air 2 qullah . benar yang maksud qullah itu apakah kolam atau apa ? dan ada hadits ayat al - quran yang bicara air 2 qullah ini , atau hanya ijtihd pada ulama saja . " , " mohon pak ustadz jelas air 2 qullah ini . terima kasih belum " , " n " , " istilah " , " adalah ukur volume air , memang asing buat telinga kita . sebab ukur ini tidak lazim guna di zaman sekarang ini . kita guna ukur volume benda cair dengan liter , meter kubik atau barrel . " , " ukur jumlah air 2 " , " sungguh sumber dari hadits nabawi ikut ini : " , " ( hr arbaah : abu daud , nasai , tirmizi dan ibnu majah ) " , " ibnu khuzaemah , al - hakim dan ibnu hibban menshahihkan hadits ini . sehingga tentu air harus jumlah 2 qullah bukan semata - mata ijtihad para ulama saja , lain datang dari tetap rasulullah saw sendiri lewat haditsnya . " , " istilah " , " adalah ukur volume air yang guna di masa rasulullah saw masih hidup . bahkan 2 abad sudah , para ulama fiqih di baghdad dan di mesir pun sudah tidak lagi guna skala ukur " , " . mereka guna ukur " , " ( bukan liter ) yang sering terjemah dengan istilah kati . " , " sayang , ukur " , " ini pun tidak standar , bahkan untuk beberapa negeri islam sendiri . satu " , " air buat orang baghdad nyata beda dengan ukur satu " , " air buat orang mesir . walhasil , ukur ini agak sulit juga benar . " , " dalam banyak kitab fiqih sebut bahwa ukur volume 2 " , " itu adalah 500 " , " baghdad . tapi kalau ukur oleh orang mesir , jumlah tidak seperti itu . orang mesir ukur 2 " , " dengan ukur " , " mereka dan nyata jumlah hanya 446 3 / 7 " , " lucu , begitu orang - orang di syam ukur dengan guna ukur mereka yang nama " , " juga , jumlah hanya 81 " , " . namun demikian , mereka semua sepakat volume 2 qullah itu sama , yang sebab beda karena volume 1 " , " baghdad beda dengan volume 1 " , " mesir dan volume 1 " , " syam . " , " lalu benar berapa ukur volume 2 qullah dalam ukur standar besar international di masa sekarang ini ? " , " para ulama kontemporer kemudian coba ukur dengan besar zaman sekarang . dan nyata dalam ukur masa kini kira - kira jumlah 270 liter . demikian sebut oleh dr . wahbah az - zuhaili dalam al - fiqhul islami wa adillatuhu . " , " jadi bila air dalam suatu wadah jumlah kurang dari 270 liter , lalu guna untuk berwudhu , mandi janabah atau masuk air yang sudah guna untuk berwudhu , maka air itu anggap sudah " , " . air itu suci cara pisik , tapi tidak bisa guna untuk suci ( berwudhu atau mandi ) . tapi bila bukan guna untuk wudhu seperti cuci tangan biasa , maka tidak kategori air " , " . " , " namun kalau kita telliti lebih dalam , nyata erti " , " di antara fuqoha mazhab masih dapat variasi beda . sekarang mari coba kita dalam lebih jauh dan kita cermat beda pandang para fuqaha tentang erti air musta ' mal , atau bagaimana suatu air itu bisa sampai jadi musta ' mal : " , " air musta mal dalam erti mereka adalah air yang telah guna untuk angkat hadats ( wudhu untuk shalat atau mandi wajib ) atau untuk qurbah . maksud untuk wudhu sunnah atau mandi sunnah . tetapi cara lebih detail , turut mazhab ini bahwa yang jadi musta mal adalah air yang basah tubuh saja dan bukan air yang sisa di dalam wadah . air itu langsung milik hukum musta mal saat dia tetes dari tubuh bagai sisa wudhu atau mandi . " , " sedang air yang di dalam wadah tidak jadi musta mal . bagi mereka , air musta mal ini hukum suci tapi tidak bisa suci . arti air itu suci tidak najis , tapi tidak bisa guna lagi untuk wudhu atau mandi . " , " terang seperti ini bisa kita lihat pada kitab al - badai jilid 1 hal . 69 dan terus , juga ad - dur al - mukhtar jilid 1 hal . 182 - 186 , juga fathul qadir 58 / 1 , 61 . " , " air musta mal dalam erti mereka adalah air yang telah guna untuk angkat hadats baik wudhu atau mandi . dan tidak beda apakah wudhu atau mandi itu wajib atau sunnah . juga yang telah guna untuk hilang khabats ( barang najis ) . " , " dan bagaimana al - hanafiyah , mereka pun kata bahwa yang musta mal hanya air bekas wudhu atau mandi yang tetes dari tubuh orang . namun yang beda adalah bahwa air musta mal dalam dapat mereka itu suci dan suci . arti , bisa dan syah guna untuk cuci najis atau wadah . air ini boleh guna lagi untuk berwudhu atau mandi sunnah lama ada air yang lain meski dengan karahah . " , " terang ini bisa kita dapat manakala kita buk kitab as - syahru as - shaghir 37 / 1 - 40 , as - syarhul kabir ma a ad - dasuqi 41 / 1 - 43 , al - qawanin al - fiqhiyah hal . 31 , bidayatul mujtahid 1 hal 26 dan sudah . " , " air musta mal dalam erti mereka adalah air sedikit yang telah guna untuk angkat hadats dalam fardhu taharah dari hadats . air itu jadi musta mal apabila jumlah sedikit yang ciduk dengan niat untuk wudhu atau mandi meski untuk untuk cuci tangan yang rupa bagi dari sunnah wudhu . " , " namun bila niat hanya untuk ciduk yang tidak kait dengan wudhu , maka belum lagi anggap musta mal . masuk dalam air musta mal adalah air mandi baik mandi orang yang masuk islam atau mandi mayit atau mandi orang yang sembuh dari gila . dan air itu baru kata musta mal kalau sudah lepas / tetes dari tubuh . " , " air musta mal dalam mazhab ini hukum tidak bisa guna untuk berwudhu atau untuk mandi atau untuk cuci najis . karena status suci tapi tidak suci . silah lihat pada kitab mughni al - muhtaj 1 / 20 dan al - muhazzab jilid 5 . " , " air musta mal dalam erti mereka adalah air yang telah guna untuk suci dari hadats kecil ( wudhu ) atau hadats besar ( mandi ) atau untuk hilang najis pada cuci yang akhir dari 7 kali cuci . dan untuk itu air tidak alami ubah baik warna , rasa maupun aroma . " , " selain itu air bekas mandi mayit pun masuk air musta mal . namun bila air itu guna untuk cuci atau basuh sesautu yang di luar kerangka ibadah , maka tidak kata air musta mal . seperti basuh muka yang bukan dalam rangkai wudhu . atau cuci tangan yang bukan dalam kait wudhu . " , " dan lama air itu sedang guna untuk berwudhu atau mandi , maka belum kata musta mal . hukum musta mal baru jatuh bila orang sudah selesai guna air itu untuk wudhu atau mandi , lalu laku kerja lain dan datang lagi untuk wudhu / mandi lagi dengan air yang sama . baru saat itu kata bahwa air itu musta mal . mazhab ini juga kata bahwa bila ada sedikit tetes air musta mal yang jatuh ke dalam air yang jumlah kurang dari 2 qullah , maka tidak akibat air itu jadi tular kemusta malan . "
